Beranda | Artikel
Hukum Menggabung Niat Puasa Syawal Dengan Qadha Puasa Ramadhan
Selasa, 1 April 2014

Kalau ada orang yang berpuasa Syawal dan ingin menggabungnya dengan qadha puasa Ramadhan, atau dengan puasa Senin Kamis, atau tiga hari dalam sebulan, bagaimana hukumnya?! Menjawab masalah ini, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu sebuah kaidah berharga yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah, yaitu “Apabila Ia berkumpul dua ibadah satu jenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qadha (mengganti) atau mengikut pada ibadah lainnya, maka dua ibadah tersebut bisa digabung jadi satu.”

Jadi, menggabung beberapa ibadah menjadi satu itu terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Tidak mungkin digabung, yaitu apabila ibadah tersebut merupakan ibadah tersendiri atau mengikuti kepada ibadah lainnya, maka disini tidak mungkin digabung.

Contoh:
Seseorang ketinggalan Shalat Sunnah Fajar sampai terbit matahari dan datang waktu Shalat Dhuha, di sini tidak bisa digabung antara Shalat Sunnah Fajar dan Shalat Dhuha, karena Shalat Sunnah Fajar adalah ibadah tersendiri dan Shalat Dhuha juga ibadah tersendiri.

Seorang Shalat Fajar dengan niat untuk Shalat Sunnah Rawatib dan Shalat Fardhu, maka tidak bisa, karena shalat Sunnah Rawatib adalah mengikut kepada Shalat Fardhu.

Kedua: Bisa untuk digabung, yaitu kalau maksud dari ibadah tersebut hanya sekadar adanya perbuatan tersebut, bukan ibadah tersendiri, maka di sini bisa untuk digabung.

Contoh:
Seorang masuk masjid dan menjumpai manusia sedang melakukan Shalat Fajar, maka dia ikut shalat dengan niat Shalat Fajar dan Tahiyyatul Masjid, maka boleh karena Tahiyyatul Masjid bukanlah ibadah tersendiri (Liqa’ Bab Maftuh, Ibnu Utsaimin, hal. 20. Lihat penjelasan tentang kaidah ini dan contoh-contohnya secara panjang dalam Taqrir Qowa’id, Ibnu Rajab, 1/142-158).

Nah, dari sini dapat kita simpulkan bahwa kalau seorang menggabung puasa Syawal dengan meng-qadha puasa Ramadhan, maka hukumnya tidak boleh karena puasa Syawwal di sini mengikut kepada puasa Ramadhan. Namun, apabila seseorang menggabung puasa Syawwal dengan puasa tiga hari dalam sebulan, puasa Dawud, Senin Kamis maka hukumnya boleh. Wallahu A’lam.

Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi
Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1955-hukum-menggabung-niat-puasa-syawal-dengan-qadha-puasa-ramadhan.html